Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengganti pakaian ihram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengganti Pakaian Ihram

Pertanyaan

Bolehkan bagi laki-laki dan perempuan mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian ihram yang lain, baik di waktu haji maupun umrah?

Jawaban

Seorang yang ihram untuk haji atau umrah boleh mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian ihram yang lain. Pergantian pakaian ihram ini tidak mempengaruhi ihramnya untuk haji ataupun umrah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'