Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengganti nama orang kafir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengganti Nama Orang Kafir

Pertanyaan

Kebanyakan penduduk di kota kami adalah orang-orang kafir, mereka tidak melakukan salat. Di antara mereka ada yang diberi hidayah oleh Allah sehingga beriman karena mendengar nasihat dari penceramah, atau karena menghadiri majelis orang saleh. Setelah penyerahan diri menetapi agama tauhid, mereka mendatangi guru-guru di negeri kami dan meminta kepada para guru tersebut untuk mengganti nama-nama mereka saat masih kafir menjadi nama yang Islami. Saya tidak tahu apakah mengganti nama ini wajib atau tidak wajib?

Jawaban

Tidak wajib mengganti nama orang kafir yang memeluk agama Islam ketika masuk Islam, kecuali jika namanya itu memang dilarang oleh agama, seperti nama Abdu Yaghuts, Abdul Husain, Abdul Uzza, Abdu Manat, maka dia wajib mengganti namanya yang mengandung kesyirikan tersebut dengan nama yang Islami, namun dia tidak wajib mengganti nama ayahnya atau nama kakeknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'