Adzan merupakan informasi tentang masuknya waktu shalat. Atau pada adzan pertama untuk shalat subuh ia merupakan pengingat akan hampir tibanya waktu shalat. Adzan tidak bisa digantikan dengan yang lain, karena masuk dalam hal yang bersifat tauqifi (baku).
Kalimat-kalimatnya tidak boleh ditambah atau dikurangi, atau diganti dengan media-media yang lain. Siapa yang mengganti adzan dengan lonceng, dia berarti sudah menyerupakan diri dengan orang-orang Nasrani (Kristen) dalam masalah ini.
Dia juga bertentangan dengan kebiasaan umat Islam dan membuat suatu kemungkaran yang besar. Oleh sebab itu, diharamkan menggantikan azan dengan lonceng, atau tidak mengumandangkan adzan sama sekali.
Sebab, hukum mengumandangkan adzan adalah fardu kifayah. Seluruh warga suatu daerah akan berdosa jika tidak ada yang melakukannya. Di samping itu, adzan termasuk syiar Islam secara nyata yang tidak boleh ditinggalkan. Alasan lainnya adalah karena meninggalkan adzan itu merupakan tanda meremehkan ajaran agama.
Sama seperti menggantikan adzan dengan zikir, senandung doa, dan bacaan Al-Quran, itu artinya telah membuat sesuatu perkara bid’ah yang tidak pernah diturunkan oleh Allah dan tidak akan diterima. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak.”
Menurut hukum asalnya, membaca Al-Quran, meminta ampun, dan berzikir itu dilakukan sesudah adzan dan shalat tahiyat masjid. Setiap orang membaca sendiri-sendiri dengan suara yang tidak menganggu orang lain. Inilah yang dulu dilakukan oleh ulama salaf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.