Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggali kuburan untuk perluasan masjid

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menggali Kuburan Untuk Perluasan Masjid

Pertanyaan

Kami berasal dari Negara Bangladesh, ibukota Dhaka, propinsi Nuga kabupaten Safahir, Kantor Pos Nesgentfore, desa Gawal Garam. Kami memiliki masjid kecil yang tidak bisa menampung orang salat dalam jumlah banyak karena bertambahnya jumlah mereka. Kami berencana ingin memperluasnya, Insya Allah, tapi masalahnya adalah bahwa sebelah utara dari masjid terdapat kuburan lima orang Muslim berdekatan. Jika mesjid kami perluas maka kuburan akan masuk ke dalam area mesjid. Kuburan tersebut telah ada sejak tujuh puluh dua tahun lalu. Apakah kami boleh memperluas mesjid di atas kuburan tersebut? atau apa yang harus kami lakukan? Kami ingin penjelasannya yang berdasarkan dalil dari al-Quran dan as-Sunnah, dengan mengucapkan rasa terima kasih dan rasa hormat kami.

Jawaban

Kalian harus mencari tempat untuk mesjid yang kosong dari kuburan Kalian tidak boleh menggali kuburan, karena kuburan tersebut lebih duluan, dan ia memiliki hak untuk tetap di sana.

Kalian tidak boleh shalat dekat kuburan karena terdapat larangan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam. Shalat dekat kuburan dapat menjadi perantara terhadap syirik. Yang harus dilakukan adalah memagari kuburan tersebut untuk melindunginya dari penyalahgunaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'