Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggadaikan emas untuk mendapatkan perak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggadaikan Emas Untuk Mendapatkan Perak

Pertanyaan

Kami mohon penjelasan mengenai hukum emas dalam dua permasalahan berikut ini: Pertama, seorang teman datang membawa emas dan dia berutang sejumlah uang dengan jaminan emasnya tersebut. Kami pun memberikan uang yang dia perlukan dan menahan emas yang dia bawa, hingga dia melunasi hutangnya kepada kami. Kedua, seseorang membeli sejumlah emas dari kami, namun dia masih memiliki hutang uang yang belum dia bayarkan. Kami pun menahan sebagian emas yang dia beli, sebagai jaminan atas pelunasan hutang yang belum dia bayarkan.

Jawaban

Pertama, menggadaikan emas untuk mendapatkan perak, atau menggadaikan perak untuk mendapatkan emas, itu dibolehkan.

Kedua, tidak boleh menjual emas dengan bayaran perak kecuali serah terimanya dilakukan secara tunai. Bentuk kedua yang disebutkan dalam pertanyaan tidak diperbolehkan.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'