Sebagian orang meminjam uang pada bank dalam tenggang waktu tertentu untuk membeli rumah, mobil, atau komoditas lainnya. Sebagai jaminannya, peminjam memberikan cek. Bagaimanakah pendapat Anda tentang transaksi tersebut?
Jika cek itu dianggap aset penguat yang diterima oleh pihak bank, maka boleh dijadikan sebagai gadaian (jaminan).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.