Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggadaikan cek

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggadaikan Cek

Pertanyaan

Sebagian orang meminjam uang pada bank dalam tenggang waktu tertentu untuk membeli rumah, mobil, atau komoditas lainnya. Sebagai jaminannya, peminjam memberikan cek. Bagaimanakah pendapat Anda tentang transaksi tersebut?

Jawaban

Jika cek itu dianggap aset penguat yang diterima oleh pihak bank, maka boleh dijadikan sebagai gadaian (jaminan).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menggadaikan Cek