Orang yang mengerjakan shalat Magrib dan sunah Rawatib sekaligus sebanyak lima rakaat dengan satu salam wajib mengulang shalat Magrib tiga rakaat karena menggabungkan kedua shalat tersebut dengan satu kali salam tidak diperbolehkan. Shalat fardu (wajib) dan shalat sunah harus dipisah dengan salam pada shalat fardu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.