Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggabung shalat magrib dan shalat sunah dengan satu salam

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menggabung Shalat Magrib Dan Shalat Sunah Dengan Satu Salam

Pertanyaan

Seorang teman mengerjakan shalat Isya lima rakaat. Sebagian teman menanyakannya: "Kenapa?" Dia bilang: "Saya belum shalat Magrib sehingga saya salat Magrib dan sunah Rawatibnya sekaligus. Inilah yang dilakukan oleh Abu Darda,' sahabat mulia." Apakah hal itu boleh?

Jawaban

Orang yang mengerjakan shalat Magrib dan sunah Rawatib sekaligus sebanyak lima rakaat dengan satu salam wajib mengulang shalat Magrib tiga rakaat karena menggabungkan kedua shalat tersebut dengan satu kali salam tidak diperbolehkan. Shalat fardu (wajib) dan shalat sunah harus dipisah dengan salam pada shalat fardu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'