Terkait hewan kurban, hal yang diajarkan syariat adalah orang yang berkurban dan keluarganya memakan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya kepada orang-orang yang membutuhkan. Seekor kambing sah digunakan berkurban untuk siapa saja anggota keluarga yang diikutsertakan dalam niatnya berkurban, baik yang masih hidup atau sudah meninggal sesuai sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Hanya saja segala perbuatan itu tergantung dengan niatnya, dan hanya saja balasan bagi tiap-tiap orang itu sesuai dengan apa yang diniatkan.”
Dan karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berkurban dengan satu domba jantan untuk dirinya dan untuk keluarganya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.