Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggabung beberapa niat dalam berkurban

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menggabung Beberapa Niat Dalam Berkurban

Pertanyaan

Terkait kambing kurban, bolehkah kami meniatkannya untuk berkurban dan pada saat yang sama diniatkan sebagai sedekah kedua orang tua yang sudah meninggal atau orang-orang yang masih hidup?

Jawaban

Terkait hewan kurban, hal yang diajarkan syariat adalah orang yang berkurban dan keluarganya memakan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya kepada orang-orang yang membutuhkan. Seekor kambing sah digunakan berkurban untuk siapa saja anggota keluarga yang diikutsertakan dalam niatnya berkurban, baik yang masih hidup atau sudah meninggal sesuai sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

“Hanya saja segala perbuatan itu tergantung dengan niatnya, dan hanya saja balasan bagi tiap-tiap orang itu sesuai dengan apa yang diniatkan.”

Dan karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam berkurban dengan satu domba jantan untuk dirinya dan untuk keluarganya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'