Dari waktu ke waktu beberapa perusahaan atau bank Islam menyatakan kesiapannya menerima dana para investor untuk dikelola dalam proyek-proyek investasi sesuai dengan syariat Islam. Namun, orang awam biasanya tidak bisa memastikan hal itu dengan baik.
Menurut kebiasaan, mereka maksimal hanya bisa membaca selebaran-selebaran publikasi yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan Islam. Terkadang selebaran itu menyebutkan beberapa nama tokoh Islami yang terkenal sebagai anggota pendiri atau komisi fatwa yang mengawasi proses investasi yang dilakukan oleh perusahaan.
Pertanyaannya, sejauh manakah seorang muslim berkewajiban untuk menyelidikinya sehingga ia boleh berinvestasi dalam perusahaan itu setelah mengetahui dengan yakin bahwa sistem transaksi perusahaan tersebut benar-benar sesuai dengan syariat?
Bagaimana pula cara penyelidikannya secara ilmiah untuk saat sekarang ini sejauh yang Anda ketahui? Saya juga melampirkan di sini selembar selebaran yang berasal dari sebuah lembaga. Nah, apakah menurut Anda saya boleh ikut berinvestasi dalam lembaga tersebut? Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda.
Jika menurut perkiraan Anda, lembaga tersebut bersih dari hal-hal yang melanggar syariat, maka Anda boleh bergabung di dalamnya sekaligus berusaha sebisa mungkin untuk mengetahui bentuk aslinya sebelum bertransaksi dengannya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Azza wa Jalla
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun : 16)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.