Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengetahui jenis kelamin janin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengetahui Jenis Kelamin Janin

Pertanyaan

Di sebagian kaum wanita telah beredar sebuah kartu yang biasanya disebut dengan "Jadwal cina." Dalam jadwal tersebut ditentukan jenis kelamin janin, laki-laki atau perempuan, dengan cara mengetahui usia ibunya dan bulan ketika mulai hamil (bulan Masehi) sesuai foto yang disertakan pada kertas pertanyaan. Apakah mungkin seorang dokter bisa menentukan jenis kelamin janin? Apa hukumnya dalam Islam masalah jadwal tersebut dan yang semisalnya? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengetahui jenis kelamin janin, laki-laki atau perempuan, sebelum penciptaanya. Setelah janin itu diciptakan, maka jenis kelamin janin yang telah ditentukan Allah bisa diketahui dengan bantuan alat kedokteran (USG). Penentuan jenis kelamin janin hanya dengan menggunakan jadwal tersebut merupakan kebohongan dan kebatilan karena itu berarti telah mengklaim mengetahui alam ghaib yang hanya diketahui Allah. Oleh karena itu, jadwal tersebut harus dihilangkan dan tidak boleh disebarkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'