Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengerjakan shalat secara tertib (urut) hukumnya adalah wajib

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengerjakan Shalat Secara Tertib (Urut) Hukumnya Adalah Wajib

Pertanyaan

Jika seseorang yang sedang musafir berniat menjamak shalat Zuhur dengan shalat Ashar, dengan jamak ta'khir misalnya, kemudian pada waktu shalat Ashar, saat dia masuk masjid, dia mendapati orang-orang sedang mengerjakan shalat Ashar. Apakah dalam situasi seperti itu dia boleh ikut shalat bersama mereka dengan niat shalat Zuhur atau Ashar, lalu mengerjakan shalat yang satu lagi setelah selesai shalat berjamaah?

Jawaban

Mengerjakan shalat sesuai dengan urutan waktunya hukumnya adalah wajib. Jika dia mendapati orang-orang sedang mengerjakan shalat yang sekarang, sementara dia belum mengerjakan shalat yang sebelumnya.

Maka dia harus mengerjakan shalat yang sebelumnya terlebih dahulu, baru kemudian ikut mengerjakan shalat yang sekarang bersama mereka (jika mereka belum menyelesaikan shalat berjamaah).

Jika dia ikut shalat bersama mereka dengan niat shalat yang sebelumnya, kemudian saat mereka salam, dia melanjutkan mengerjakan shalat yang sekarang, juga tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'