Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengerjakan shalat di masjid yang tidak diketahui jika di dalamnya ternyata ada kuburan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengerjakan Shalat Di Masjid Yang Tidak Diketahui Jika Di Dalamnya Ternyata Ada Kuburan

Pertanyaan

Seorang lelaki mengerjakan shalat di masjid dan dia tidak tahu jika di dalamnya ternyata ada kuburan. Hal itu terjadi karena dia adalah orang asing di tempat itu. Apakah shalatnya sah karena dia tidak mengetahui hal itu, ataukah tidak sah? Jika shalatnya tidak sah, bagaimana dia mengulangi shalatnya, sedangkan jumlahnya barangkali sangat banyak karena dia sering bepergian, dan dia tidak tahu jumlahnya. Bagaimana caranya dia mengulangi shalatnya?

Jawaban

Jika kenyataannya memang seperti yang disebutkan, maka dia dimaklumi, berdasarkan sifat umum Firman Allah Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'