Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengenali darah haid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengenali Darah Haid

Pertanyaan

Seorang ibu menyusui berhenti keluar darah pada tiga bulan pertama setelah persalinan. Ketika malam hari, keluar darah yang ringan (tidak pekat-ed.), yang berhenti keluar di siang hari. Kemudian, dia berpuasa selama dua hari, lalu keluar darah lagi -- ini adalah darah yang keluar di masa haidnya. Apakah puasa dua yang dia lakukan di siang hari, saat malamnya mengeluarkan darah di hari-hari sebelumnya itu, dianggap sah?

Jawaban

Jika terjadi hal yang disebutkan bahwa darah hanya keluar pada malam hari, maka dua hari puasanya sah. Keluarnya darah pada setiap malam di masa dua hari tersebut tidak berpengaruh. Demikian pula jika keluarnya darah tersebut rutin terjadi, maka tidak berpengaruh terhadap sahnya dua hari puasa yang telah dia lakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Mengenali Darah Haid