Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengembalikan uang yang jatuh dari tangan pencuri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengembalikan Uang Yang Jatuh Dari Tangan Pencuri

Pertanyaan

Pada suatu malam, rumah saya dimasuki oleh seorang lelaki. Saya tidak tahu apa yang dia inginkan. Saya pun mengejar dan melemparnya dengan kapak hingga dia terjerembab. Bersamaan dengan itu pula, uang sejumlah hampir dua ribu riyal terjatuh dari kantongnya. Orang itu kabur dan saya melihatnya. Apakah uang itu boleh saya ambil sebagai balasan atas gangguan dan tindakan pencurian yang hendak dilakukannya di rumah kami? Mohon penjelasan masalah ini, semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.

Jawaban

Anda harus mengembalikan uang itu kepada pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'