Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengembalikan harta yang diambil secara tidak halal kepada pemiliknya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengembalikan Harta Yang Diambil Secara Tidak Halal Kepada Pemiliknya

Pertanyaan

Dahulu dia menjadi pegawai di sebuah kantor pemerintah. Ketika itu dia sering mendapatkan uang dari cara yang tidak dibenarkan syariat. Setelah beberapa waktu berlalu, Allah memberinya petunjuk. Apa yang harus dia lakukan terhadap harta yang dia dapatkan dengan cara tidak benar tersebut yang telah dia gunakan sedangkan jumlahnya tidak dapat dihitung? Misalnya dia mendapatkan beberapa dirham, tetapi dia tidak tahu jumlahnya. Bagaimana cara dia membersihkan dirinya dari hal ini? Semoga Allah memberikan keberkahan kepada Anda dan menganugerahi Anda usia yang panjang disertai dengan amal saleh dan husnul khatimah. Wassalam.

Jawaban

Dia wajib mengembalikan sesuatu yang dia ambil secara tidak benar jika dapat menemukan si pemilik atau ahli warisnya. Apabila dia tidak mampu menemukannnya atau ahli warisnya, maka dia harus menyedekahkan uang tersebut dengan niat untuk pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'