Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan nilai aqiqah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Nilai Aqiqah

Pertanyaan

Saya mempunyai empat orang anak dan saya sedang hamil. Saya belum mengakikahi mereka semua. Apakah saya mengakikahi mereka atau mengeluarkan dalam bentuk uang untuk setiap anak? Mohon penjelasannya semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan.

Jawaban

Anak laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing, dan anak perempuan diaqiqahi dengan seekor kambing. Akikah tidak bisa diganti dengan memberikan uang dan sejenisnya.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'