Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengaudit pekerja

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengaudit Pekerja

Pertanyaan

Ada sebuah badan yang mempekerjakan sejumlah dai di bidang dakwah. Pada setiap akhir bulan, badan tersebut meminta laporan kegiatan dakwah mereka, seperti dakwah, seminar, dan kuliah untuk dilaporkan kepada pemilik/pelaksana dana wakaf. Sebagian dai beranggapan bahwa laporan ini dapat merusak keikhlasan dan mengantarkan pelakunya kepada sifat riya. Pertanyaan: Apakah tugas memberikan laporan kegiatan dakwah ini dibolehkan? Dan apakah perbuatan tersebut dapat merusak keikhlasan atau tidak?

Jawaban

Permintaan penanggung jawab bidang dakwah agar para dai membuat laporan bulanan tentang kegiatan yang mereka lakukan selama sebulan, yang nantinya akan diajukan kepada pelaksana/pemilik dana wakaf tidak akan merusak nilai keikhlasan.

Dan itu bukan tergolong perbuatan riya, jika laporan yang dibuat tersebut dimaksudkan untuk menunaikan tanggung jawabnya, agar pelaksana wakaf dapat mengetahui dengan baik tentang pekerjaan/kegiatan yang dilakukannya. Tujuannya adalah untuk meyakinkan pelaksana wakaf bahwa uang yang diberikan kepada para dai sesuai target.

Bahkan laporan ini adalah sesuatu yang diperlukan dalam sebuah pekerjaan, karena laporan ini dapat mendorong peningkatan etos kerja dan produktivitas dan menstimulasi orang-orang yang kreatif, serta mendorong terwujudnya nilai persaingan dan ketekunan dalam bekerja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Mengaudit Pekerja