Karena Anda tidak memaksudkan ucapan Anda, ” Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak” sebagai talak tiga, tetapi Anda hanya memaksudkan talak satu dan karena istri dalam keadaan hamil ketika jatuh talak dan belum melahirkan hingga saat ini serta Anda juga mengangkat saksi atas rujuk Anda sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, maka talak Anda itu terhitung talak satu. Dengan Anda rujuk kepadanya, maka statusnya tetap sebagai istri Anda dan Anda hanya tinggal memiliki dua kesempatan talak lagi atasnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.