Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengatakan kepada istri, “kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak.” dalam keadaan marah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengatakan Kepada Istri, “Kamu Saya Talak, Kamu Saya Talak, Kamu Saya Talak.” Dalam Keadaan Marah

Pertanyaan

Dia mengatakan kepada istrinya (H.Kh. A.) "Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak" saat marah. Dalam pertanyaan disebutkan bahwa dia tidak bermaksud menjatuhkan talak tiga, tetapi hanya talak satu. Dia belum pernah menalak istrinya itu sebelumnya. Dia pun rujuk kembali dengan saksi yang disebutkan dalam pertanyaan saat masa iddah karena istrinya hamil dan belum melahirkan hingga saat ini.

Jawaban

Karena Anda tidak memaksudkan ucapan Anda, ” Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak” sebagai talak tiga, tetapi Anda hanya memaksudkan talak satu dan karena istri dalam keadaan hamil ketika jatuh talak dan belum melahirkan hingga saat ini serta Anda juga mengangkat saksi atas rujuk Anda sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, maka talak Anda itu terhitung talak satu. Dengan Anda rujuk kepadanya, maka statusnya tetap sebagai istri Anda dan Anda hanya tinggal memiliki dua kesempatan talak lagi atasnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.