Selama hampir dua bulan saya telah mengantarkan seorang ibu ke sekolahnya dengan mobil pribadi saya dengan gaji yang sudah saya sepakati. Perlu diketahui bahwa suami wanita ini tidak bisa bangkit dari atas ranjangnya, dan selalu masuk rumah sakit. Dia juga tidak mempunyai anak-anak dewasa.
Lalu saya mengatakan kepadanya: "Saya ingin Anda ditemani mahram." dia menjawab: "Saya tidak punya mahram." lalu saya mangatakan: " Saya tidak bisa mengantar Anda." Semoga Allah mengampuni saya selama beberapa waktu yang lalu itu.
Saya ingin bertanya, apa yang harus saya perbuat berkenaan dengan (pekerjaan) beberapa waktu yang lalu itu, dan berkenaan dengan uang yang telah saya terima darinya, apakah saya harus mengembalikan uang tersebut kepadanya atau bagaimana? Tolong berilah penjelasan kepada kami, semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda sekalian.
Haram hukumnya seorang perempuan naik mobil dengan orang yang bukan mahram, karena terdapat bahaya yang besar dan khalwat (berduaan). Perbuatan ini haram bagi Anda berdua. Anda berdua harus bertaubat dan minta ampun serta tidak mengulangnya kembali. Adapun gaji yang sudah Anda terima dari pekerjaan itu, tidak masalah Anda mengambilnya, karena Anda tidak tahu bahwa pekerjaan itu haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.