Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengangkat kedua tangan ketika takbir

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Mengangkat Kedua Tangan Ketika Takbir

Pertanyaan

Saya pernah menjadi imam shalat berjamaah dan ketika rukuk, saya mengangkat tangan. Pada suatu hari ada seorang ulama yang terkenal di kalangan masyarakat shalat di belakang saya. Setelah selesai shalat, dia menemui ayah saya dan berkata: "Anak Anda berbeda mazhab dengan Anda." Kemudian saya bertanya kepada ayah saya tentang mazhabnya dan mazhab dia. Ayah saya menjawab bahwa mazhab mereka berdua adalah Hanafi sedangkan menurut mazhab Hanafi tangan tidak boleh diangkat dari rukuk. Pertanyaan saya: Apa hukum shalat saya? Apakah saya harus mengikuti mazhab Hanafi atau boleh memilih salah satu dari empat mazhab yang terkenal?

Jawaban

Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, rukuk, dan bangkit dari rukuk termasuk sunah shalat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh az-Zuhri dari Salim dari ayahnya berkata,

رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا استفتح الصلاة رفع يديه حتى يحاذي منكبيه، وإذا أراد أن يركع وبعد ما يرفع رأسه من الركوع ولا يفعل ذلك في السجود

“Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, apabila hendak memulai shalat, mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundak dan apabila ia hendak rukuk dan setelah bangkit dari rukuk. Ia tidak melakukan hal itu dalam sujud.” (HR. Bukhari)

Bukhari berkata: Ali bin Madini berkata: berdasarkan hadis di atas, maka kaum Muslimin bisa mengangkat tangan. Dari Muhammad bin Amr bin Atha’ berkata,

سمعت أبا حميد الساعدي في عشرة من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم منهم أبو قتادة فقال أبو حميد : أنا أعلمكم بصلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم، قالوا: فاعرض، قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قام إلى الصلاة يرفع يديه حتى يحاذي بهما منكبيه، ثم يكبر حتى يقر كل عظم في موضعه معتدلاً ثم يقرأ ثم يكبر فيرفع يديه حتى يحاذي بهما منكبيه، ثم يركع ويضع راحتيه على ركبتيه، ثم يعتدل فلا يصوب رأسه ولا يقنعه، ثم يرفع رأسه ويقول: سمع الله لمن حمده، ثم يرفع يديه حتى يحاذي منكبيه معتدلاً، وفيه قالوا: صدقت، هكذا كان يصلي

“Aku telah mendengar Abu Humaid as-Sa’idi berkata di tengah-tengah sepuluh sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seperti Abu Qatadah. Abu Humaid berkata: “Aku lebih mengetahui dari kalian tentang shalat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Mereka berkata: “Jelaskanlah!” Abu Humaid berkata: “Apabila Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak memulai shalatnya, ia mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahunya kemudian ia takbir hingga semua tulangnya kembali pada tempat semula dengan lurus lalu ia membaca (bacaan shalat) kemudian ia takbir sambil mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua bahu lalu rukuk dengan meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua lutut kemudian meluruskan (punggung dan kepala), tidak menundukkan kepala atau menengadah. Setelah itu ia mengangkat kepala sambil mengucapkan: “Sami’allahu liman hamidah.” Kemudian ia mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahu sampai lurus. Lantas sepuluh sahabat tersebut berkata: “Kamu benar. Begitulah ia melaksanakan shalat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Tirmidzi berkomentar bahwa hadis ini hasan sahih. Oleh karena itu, salat Anda sah, baik Anda mengangkat kedua tangan ketika takbir maupun tidak, karena mengangkat kedua tangan ketika takbir termasuk sunah. Seorang Muslim disyariatkan mengikuti sunah Rasulllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, baik itu sesuai dengan mazhab atau menyalahinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'