Mengangkat telunjuk saat tasyahud hukumnya sunah. Hikmahnya adalah untuk menunjukkan keesaan Allah. Diperbolehkan menggerakkannya ataupun tidak. Persoalan semacam ini tidak boleh membawa perpecahan dan perselisihan diantara para pencari ilmu.
Bahkan jika tidak mengangkat jari telunjuk sekalipun, atau mengangkatnya tetapi tidak menggerakkannya maka ini persoalan yang ringan tidak harus saling mencela dan membenci.
Yang sesuai dengan as-Sunnah, menggangkat telunjuk di kedua tasyahud sampai salam untuk menunjukkan keesaan Allah. Adapun menggerakkannya adalah ketika membaca doa sebagaimana yang bersumber pada as-Sunnah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.