Upah yang diperoleh perantara dari gaji pegawai yang mewakilkan kepadanya, setelah dia melakukan pengambilan dan menyerahkan kepada pegawai tersebut adalah dibolehkan menurut syariat, asalkan keduanya bersepakat akan hal itu dan sama-sama setuju terhadap besaran upah untuk perantara.
Sebab, status upah tersebut adalah imbalan bagi jasa yang dia lakukan untuk orang yang mewakilkan kepadanya. Namun apabila gaji pegawai terlambat turun lalu perantara memberi talangan terlebih dahulu dengan potongan imbalan jasa, dan ketika gaji turun perantara menerimanya secara utuh, maka ini adalah riba yang diharamkan.
Karena dalam permasalahan ini, pada hakikatnya perantara tersebut memberi pinjaman pada pegawai, kemudian dia mengambil pelunasannya dalam jumlah lebih, dan ini adalah riba. Sebab, setiap hutang yang membawa keuntungan adalah riba.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.