Harta kekayaan orang yang meninggal dunia harus didistribusikan dengan urutan: (1) pembayaran utang mendiang jika ada, (2) pemenuhan wasiat yang dibuatnya semasa hidup, dan (3) sisanya dibagikan sesuai dengan aturan syariat dan menjadi hak ahli waris.
Apabila salah seorang ahli waris ingin menyedekahkan hartanya untuk orang yang telah meninggal dunia, maka itu adalah perbuatan baik, dan semoga pahala dari Allah sampai kepadanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.