Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil uang dari harta kekayaan seseorang dan menginfakkan atas namanya setelah dia wafat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Uang Dari Harta Kekayaan Seseorang Dan Menginfakkan Atas Namanya Setelah Dia Wafat

Pertanyaan

Apakah boleh mengambil sejumlah uang dari harta kekayaan seseorang lalu menginfakkan uang itu atas namanya setelah dia wafat?

Jawaban

Harta kekayaan orang yang meninggal dunia harus didistribusikan dengan urutan: (1) pembayaran utang mendiang jika ada, (2) pemenuhan wasiat yang dibuatnya semasa hidup, dan (3) sisanya dibagikan sesuai dengan aturan syariat dan menjadi hak ahli waris.

Apabila salah seorang ahli waris ingin menyedekahkan hartanya untuk orang yang telah meninggal dunia, maka itu adalah perbuatan baik, dan semoga pahala dari Allah sampai kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'