Barangsiapa diberi sejumlah uang untuk menghajikan orang lain dan memiliki sisa dari jumlah uang tersebut setelah biaya haji, maka jika disyaratkan agar mengembalikan uang lebih itu, maka dia harus mengembalikannya dan jika tidak disyaratkan, maka uang lebih itu untuknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.