Tidak boleh mengambil sebagian lahan masjid untuk membangun rumah imam, muadzin, atau untuk keduanya. Sebab, tujuan wakaf tanah masjid adalah untuk tempat shalat. Oleh karena itu, tidak boleh digunakan untuk tujuan lain, kecuali dengan alasan yang dibenarkan. Kebutuhan akan tempat tinggal imam atau muadzin tidak dapat dijadikan alasan yang membolehkannya. Semestinya lembaga terkait, para dermawan, dan terutama penduduk setempat dapat saling membantu untuk membuatkan rumah bagi imam dan muadzin yang dekat dengan masjid jika memang dibutuhkan, demi memudahkan tugas mereka sebagai imam dan muadzin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.