Wajib hukumnya mengeluarkan sebagian harta warisan almarhum untuk menghajikannya dari negeri tempat dia meninggal. Namun orang yang mewakilinya harus memenuhi syarat telah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri, baik hubungannya dengan almarhum adalah kerabat atau pun lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.