Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil sebagian harta peninggalan orang yang sudah meninggal dunia untuk menghajikannya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Sebagian Harta Peninggalan Orang Yang Sudah Meninggal Dunia Untuk Menghajikannya

Pertanyaan

Paman saya wafat dan meninggalkan harta warisan yang banyak. Dia tidak memiliki anak dan belum menunaikan kewajiban haji, meskipun secara fisik dan finansial dia mampu. Apakah saudara-saudaranya memiliki kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta warisannya dan salah satu dari mereka membadalkan haji untuknya, ataukah tidak wajib?

Jawaban

Wajib hukumnya mengeluarkan sebagian harta warisan almarhum untuk menghajikannya dari negeri tempat dia meninggal. Namun orang yang mewakilinya harus memenuhi syarat telah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri, baik hubungannya dengan almarhum adalah kerabat atau pun lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'