Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
mengambil komisi atas penukaran dan pengiriman mata uang
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lihat Rangkuman
Pertanyaan
Apakah boleh meminta upah atas penukaran dan pengiriman mata uang?
Jawaban
Boleh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
#jual-beli
#hukum-mengambil-komisi
#pengiriman-uang
#penukaran-uang
Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Rujukan:
Fatwa Nomor 12416
Sumber Tulisan:
Mengambil Komisi Atas Penukaran Dan Pengiriman Mata Uang
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar