Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil komisi atas penukaran dan pengiriman mata uang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Komisi Atas Penukaran Dan Pengiriman Mata Uang

Pertanyaan

Apakah boleh meminta upah atas penukaran dan pengiriman mata uang?

Jawaban

Boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'