Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil harta warisan walaupun tahu bahwa sumbernya haram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Harta Warisan Walaupun Tahu Bahwa Sumbernya Haram

Pertanyaan

Saya berharap Anda menjawab pertanyaan berikut ini sesegera mungkin. Apabila harta warisan berasal dari sumber yang haram, apakah ahli waris boleh mengambilnya?

Jawaban

Apabila seluruh harta warisan tersebut berasal dari sumber yang haram, maka ahli waris tidak boleh mengambilnya sedikit pun. Mereka harus mengembalikan harta yang diambil secara zalim kepada para pemiliknya. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka ahli waris harus menafkahkannya untuk berbagai kegiatan positif, yang diniatkan atas nama para pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'