Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil gambar hubungan intim dan hal-hal yang terkait dengannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Gambar Hubungan Intim Dan Hal-hal Yang Terkait dengannya

Pertanyaan

Apa hukum merekam dan mengambil gambar suami istri yang sedang bersetubuh, yaitu ketika melakukan hubungan intim dan hal-hal yang terkait dengannya? Pertanyaan ini timbul atas adanya fatwa dari sebagian orang yang diakui keilmuannya di beberapa negara tentang kebolehan hal tersebut, asalkan mampu menjaga agar rekaman tersebut tidak jatuh ke tangan orang lain. Anda dapat melihat salinan salah satu fatwa tersebut dalam dokumen yang saya sertakan. Bagaimana pendapat para anggota komite yang terhormat mengenai masalah ini? Semoga Allah menjaga dan menjadikan Anda semua sebagai aset berharga Islam dan umatnya.

Jawaban

Mengambil gambar suami istri ketika sedang besetubuh sangat diharamkan. Ini berdasarkan pada sifat umum dari dalil-dalil tentang pengharaman membuat gambar. Keharaman ini juga dilandasi adanya dampak yang sangat negatif dari pengambilan gambar suami istri ketika sedang berhubungan intim tersebut.

Karena ini sama sekali tidak dapat diterima, baik oleh syariat, akal sehat, maupun moral. Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah menghindari tindakan tersebut serta bersungguh-sungguh dalam menjaga kehormatan dan aurat.

Karena, ini merupakan salah satu perwujudan dari keimanan dan kelurusan fitrah, serta termasuk hal yang dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'