Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil bayaran sebagai imam

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Bayaran Sebagai Imam

Pertanyaan

Penduduk di sekitar masjid meminta saya untuk menjadi imam dan akan memberi gaji dari wakaf atau ada di antara mereka yang akan memberi sumbangan. Saya tidak setuju karena saya tahu bahwasanya tidak boleh mengambil bayaran dari ibadah seperti salat. Bagaimana pendapat Anda? Mohon dijawab secara tertulis.

Jawaban

Anda boleh mengambil bayaran karena menjadi imam baik dalam bentuk gaji ataupun honor dari wakaf. Hal ini telah menjadi kebiasaan dan tidak ada ulama yang mengingkarinya karena menjadi imam adalah demi kemaslahatan umum.

Siapa pun kaum Muslimin yang mengemban tugas ini, maka dia berhak mendapatkan imbalan baik dari kas negara maupun dari wakaf dan dia juga boleh mengambil imbalan dari berbagai sumbangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'