Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil barang temuan tanah haram

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Barang Temuan Tanah Haram

Pertanyaan

Saya menemukan sebuah jam tangan seharga 35 riyal. Jam itu saya temukan di Mina pada hari-hari haji. Saya tidak mengetahui bahwa barang temuan Tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang bersedia mengumumkannya. Saya baru mengetahui hukumnya setelah kembali ke negara asal. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Tidak boleh mengambil barang temuan Tanah Haram kecuali orang yang bersedia mengumumkannya. Caranya dengan mengumumkan telah ditemukan sebuah barang, sampai pemiliknya mengambil, atau dia dapat menyerahkan kepadanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika menjelaskan tentang Mekah,

ولا تحل لقطتها إلا لمنشد

“Barang temuan yang berada di Tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang bermaksud mengumumkannya.”

Tindakan Anda mengambil jam tangan yang ditemukan di Mina lalu diam adalah perbuatan yang tidak dibolehkan. Anda harus bertobat kepada Allah atas perbuatan itu dan mengirimkan jam tangan tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makkah dengan memberitahunya kejadian yang sesungguhnya. Anda juga perlu memberinya fotokopi fatwa untuk menangani permasalahan ini sesuai petunjuk dari pengadilan tentang barang temuan Tanah Haram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'