Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil barang milik negara untuk keperluan pribadi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengambil Barang Milik Negara Untuk Keperluan Pribadi

Pertanyaan

Saya bekerja di militer (Angkatan Bersenjata). Saya mengambil mantel wol dari salah satu unit batalion kemudian saya mengirimkannya kepada ayah saya tahun 1393 H. Perlu disampaikan bahwa mantel itu termasuk barang belanja/pengeluaran yang boleh dimanfaatkan, tetapi saya mengambilnya tanpa seizin dari pihak yang bertanggung jawab atas perbelanjaan. Apa yang harus saya lakukan? Mohon penjelasan masalah ini.

Jawaban

Anda wajib mengembalikan mantel yang Anda ambil atau mengembalikannya dalam bentuk uang kepada pihak yang mengurusnya. Jika Anda tidak mampu, maka sedekahkanlah uang senilai mantel tersebut kepada orang miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'