Mayoritas ulama secara umum membolehkan mengambil sebagian ayat atau kalimat dari Al-Quran lalu menyebutkannya di tengah-tengah pembicaraan untuk memperindah pembicaraan tersebut, apabila untuk tujuan yang tidak keluar dari tujuan syariat.
Namun jika pembicaraan tersebut diharamkan atau makruh, maka tidak boleh mengambil melakukan hal tersebut, seperti pembicaraan para pelaku bidah, orang-orang yang melakukan perbuatan kotor dan tercela.
Secara terperinci terdapat tiga macam dalam hal ini sebagaimana disebutkan oleh al-Suyuti:
Pertama: Diterima, yaitu ketika dalam ceramah, nasihat dan perjanjian.
Kedua: Boleh, yaitu yang disebutkan di dalam buku-buku dan kisah.
Ketiga: Tertolak. Dan ini terdapat dua macam.
Salah satunya adalah mengambil apa yang dinisbatkan oleh Allah kepada-Nya lalu menisbatkannya kepada diri pembicara.
Kedua: Memasukkan ayat ke dalam candaan atau pembicaraan kotor.
Suyuti berkata, “Pembagian ini bagus sekali dan inilah yang menjadi pendapat saya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.