Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengakhirkan shalat jumat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengakhirkan Shalat Jumat

Pertanyaan

Orang yang bertanya ini mengambil studi di Amerika Serikat. Di dalam jadwal kuliah tidak ada waktu luang untuk melakukan salat. Waktu untuk melakukan salat Jumat di Amerika Serikat adalah pukul 1.30. Para mahasiswa muslim pun terpaksa mengakhirkan salat Jumat hingga pukul 4.00, dikarenakan kondisi jadwal kuliah yang tidak memungkinkan mereka untuk melaksanakan tepat pada waktunya. Apakah boleh mengakhirkan salat Jumat hingga waktu tersebut?

Jawaban

Ketetapan mengenai waktu lima shalat fardu adalah dari Allah Yang Maha Bijaksana. Salat-shalat tersebut tidak boleh diakhirkan dari waktunya.

Jika alasan mengakhirkan shalat karena uzur, dan tidak sampai membuatnya keluar dari waktu, maka hal itu dibolehkan. Akan tetapi, jika karena waktunya diakhirkan lalu pelaksanaan shalat keluar dari waktunya, maka ini diharamkan.

Apabila program studi yang ada mengakibatkannya keluar dari waktu shalat, maka mahasiswa muslim tidak boleh mengikutinya. Sebab, dia wajib melakukan shalat pada waktunya. Batas akhir waktu shalat Jumat sama seperti shalat Zuhur, dan tidak boleh diakhirkan hingga melewati waktu tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'