Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengajar pendidikan kesenian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengajar Pendidikan Kesenian

Pertanyaan

Saya dulu bekerja sebagai guru pendidikan kesenian. Apakah profesi ini halal atau haram? Perlu diketahui bahwa saya tidak menggambar orang atau patung, tetapi saya mengajari murid-murid perempuan menggambar dan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan seni.

Jawaban

Jika pekerjaan-pekerjaan seni dan jenis pendidikan yang Anda lakukan tidak ada yang bertentangan dengan syariat, maka hal itu tidak apa-apa. Tentang menggambar, terdapat penjelasan lebih lanjut.

Jika maksudnya adalah menggambar hal-hal yang bernyawa, maka hal itu tidak boleh, berdasarkan apa yang disebutkan dalam hadits-hadits sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam berupa ancaman tentang hal itu dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar.

Namun, menggambar hal yang tidak bernyawa, seperti batu dan pohon, maka hal itu tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'