Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengajar dengan mempercantik/berhias diri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengajar Dengan Mempercantik/Berhias Diri

Pertanyaan

Apakah seorang wanita yang mengajar di sekolah-sekolah dengan berhias diri dibolehkan? Apa tanggung jawab saudaranya terhadap adik perempuannya padahal dia telah menggunakan berbagai cara untuk menasihati dan mengarahkannya, tetapi sang adik tetap bersikeras mengajar dengan berhias diri sedangkan perlakuan kasar terhadapnya akan membuat orang tua marah. Bolehkan saya mencampuri urusan pribadinya meskipun membuat kedua orang tua marah? Apa yang mesti saya perbuat setelah semua upaya itu saya lakukan? Bagaimana hukum Islam dalam masalah ini? Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Seorang wanita tidak boleh berhias diri ketika dia keluar rumah untuk mengajar atau tujuan lainnya. Barangsiapa yang keluar rumah atau muncul di depan laki-laki bukan mahramnya dengan berhias, maka dia berdosa. Orang tua, saudara-saudara, dan kerabatnya yang lain wajib menasihati dan menyuruhnya untuk memakai pakaian yang sesuai syar`i.

Semakin dekat hubungan kekerabatan seorang muslim dengan wanita, maka kewajibannya untuk menasihati wanita tersebut semakin tinggi dan semakin ditekankan. Jika Anda telah menasihati saudari Anda dan dia menerimanya, maka alhamdulillah. Namun, jika dia enggan, maka dosanya adalah ditanggung oleh dirinya sendiri dan orang yang tidak peduli dengan dirinya.

Perempuan belajar ilmu-ilmu agama dan ilmu yang dibutuhkannya untuk urusan rumahnya adalah wajib, tetapi dia tetap harus menjaga kewajiban memakai pakaian syar`i dan berakhlak mulia sesuai yang diwajibkan oleh Allah kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'