Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengajak anak kecil hadir di masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengajak Anak Kecil Hadir Di Masjid

Pertanyaan

Kami mohon kepada Anda sekalian agar memberi kami penjelasan syar'i seputar masalah membawa anak kecil hadir di masjid karena permasalahan ini sangat sensitif antara imam dan sebagian makmum. Kami sebutkan kedua pendapat tersebut agar Anda dapat menjelaskan masalah yang terjadi dengan benar: Pertama Beberapa imam masjid berpendapat: 1 - Anak kecil yang usianya di bawah tujuh tahun tidak wajib melaksanakan shalat sehingga mereka tidak perlu hadir atau masuk ke masjid. Sebagian ulama juga berfatwa yang sama karena keberadaan anak kecil di antara saf orang dewasa tidak menghalagi setan masuk di antara saf mereka mengingat keberadaan anak kecil sama saja dangan ketidakadaannya sehingga seolah-olah ada celah di antara makmum. 2 - Anak yang usianya di atas tujuh tahun dan belum balig lebih baik berada di saf paling belakang atau di saf kedua, apalagi ada yang belum bisa berwudu dan shalat dengan baik atau hanya akan mengganggu makmum yang lain. 3 - Urutan saf pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam adalah saf pertama untuk orang dewasa, saf berikutnya untuk anak-anak, dan saf terakhir (paling belakang) untuk kaum wanita. 4 -Membolehkan anak kecil berdiri di belakang imam berdampingan satu sama lain menjadikan saf pertama tidak lurus dan menyalahi sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Salam,
ليلني منكم أولو الأحلام والنهى
"Hendaklah orang yang balig dan berakal berada di belakang saya (waktu salat)." Kami juga meminta penjelasan yang benar mengenai hadis tersebut. Kedua Sebagian orang tua mengatakan: 1 -Kami ingin membiasakan anak kecil untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid meskipun usianya di bawah tujuh tahun. Orang tua yang lain mengatakan: Dahulu bapak-bapak kami mengajak kami shalat ke masjid jika kami sudah bisa membedakan antara kanan dan kiri. 2 - Kami tidak mungkin membiarkan anak-anak kami di belakang saf karena khawatir mereka akan bermain-main dan saling memukul. 3 - Apabila anak kecil datang lebih dahulu daripada orang dewasa dan duduk di belakang imam, maka dia berhak menempati saf tersebut. Adapun hadis,
...ليلني منكم أولو الأحلام والنهى
"Hendaklah orang yang di belakangku itu orang balig dan berakal di antara kalian" merupakan dalil yang membolehkan anak kecil melakukan hal tersebut, bukan melarangnya. 4 - Mereka juga berdalil bahwa sebagian besar masjid, yang imamnya adalah seorang ulama dan pelajar, tidak melarang hal tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa mereka memiliki dasar hukum dalam masalah ini. Oleh karena itu, kami memohon penjelasan kepada Anda secara tertulis yang bisa menyatukan pemikiran dan pendapat mereka dan meyelasaikan masalah tersebut agar semua pihak yang bersangkutan memahami permasalahan mereka. Semoga Allah memberikan taufik kepada Anda dalam segala kebaikan dan membimbing jalan dan pendapat Anda untuk mengatakan dan melakukan kebenaran.

Jawaban

Para bapak dan ibu boleh membawa anak-anak kecil mereka ke masjid jika khawatir terhadap mereka karena hal itu pernah terjadi pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Namun, mereka harus dijaga supaya tidak bermain-main di masjid dan mengganggu makmum yang sedang melaksanakan shalat. Jika ada yang sudah berusia tujuh tahun ke atas, hendaklah dia diperintah untuk berwudu dan melaksanakan shalat agar kelak terbiasa melaksanakan hal itu.

Dengan demikian, dia dan orang tuanya sama-sama mendapat pahala. Anak kecil juga boleh berada di antara saf orang dewasa dan hal itu tidak dianggap sebagai celah dalam saf sebagaimana yang dikatakan penanya karena shalat mereka sah dan karena pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam anak-anak kecil berada di antara saf orang dewasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'