Jawaban 13: Seorang Muslim dilarang mengajukan perkaranya kepada pengadilan konvensional, kecuali bila diperlukan jika tidak ada pengadilan syariah. Apabila keputusan yang diputuskan kepadanya dengan cara batil, maka dia tidak boleh menerimanya.
Jawaban 15: Apabila keputusan hukum tersebut didasarkan kepada keinginan untuk mendamaikan, maka dianjurkan untuk diterima dan dilaksanakan secara konsisten karena hal itu dapat membersihkan hati dari kedengkian, permusuhan, kebencian, dan balas dendam.
Adapun apabila keputusan hukum tersebut berasal dari keputusan pengadilan dan hakim layak memberi keputusan karena pengetahuan dan wawasannya, maka hukum tersebut bersifat mengikat yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang bertikai.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.