Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengadukan perkara kepada pengadilan konvensional

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengadukan Perkara Kepada Pengadilan Konvensional

Pertanyaan

Pertanyaan 13: Apa hukum mengajukan perkara kepada pengadilan Amerika dalam menyelesaikan pertikaian yang terjadi di antara kaum Muslimin, seperti perkara talak dan perdagangan? Pertanyaan 15: Apakah hukum yang diputuskan oleh seorang Muslim, baik seorang imam, dai maupun lainnya, dalam masalah perselisihan di antara Muslim, seperti talak, khuluk atau masalah dagang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh orang-orang yang bertikai?

Jawaban

Jawaban 13: Seorang Muslim dilarang mengajukan perkaranya kepada pengadilan konvensional, kecuali bila diperlukan jika tidak ada pengadilan syariah. Apabila keputusan yang diputuskan kepadanya dengan cara batil, maka dia tidak boleh menerimanya.

Jawaban 15: Apabila keputusan hukum tersebut didasarkan kepada keinginan untuk mendamaikan, maka dianjurkan untuk diterima dan dilaksanakan secara konsisten karena hal itu dapat membersihkan hati dari kedengkian, permusuhan, kebencian, dan balas dendam.

Adapun apabila keputusan hukum tersebut berasal dari keputusan pengadilan dan hakim layak memberi keputusan karena pengetahuan dan wawasannya, maka hukum tersebut bersifat mengikat yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yang bertikai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'