Pertama, hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanadnya. Dia berkata, meriwayatkan kepada kami Ahmad bin Mani’, meriwayatkan kepada kami Yazid bin Harun, telah memberitahu kami Isa bin Maimun al-Anshari, dari al-Qasim bin Muhammad.
Dari Aisyah radhiyallahu `anha yang berkata, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya.” Lalu Tirmidzi berkomentar, “Derajat hadis ini gharib hasan dalam masalah ini dan Isa bin Maimun al-Anshari lemah dalam meriwayatkan hadis.
Adapun Isa bin Maimun jika meriwayatkan hadis tentang tafsir dari Ibnu Abi Najih adalah tsiqah (terpercaya). Hadis ini juga diriwayatkan Baihaqi. Di dalam sanadnya terdapat Khalid bin Ilyas. Dia adalah munkarul-hadits (hadis yang diriwayatkannya masuk kategori munkar).
Kedua, Islam menganjurkan agar nikah diumumkan. Adapun walimah nikah yang diadakan di masjid bukan termasuk sunah. Hadis tersebut tidak bisa dijadikan hujah karena derajatnya dhaif akibat kedhaifan Isa bin Maimun al-Anshari dan Khalid bin Ilyas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.