Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengadakan jamuan bagi mayit di hari ketiga

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengadakan Jamuan Bagi Mayit Di Hari Ketiga

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Akhir-akhir ini di daerah kami muncul kebiasaan, jika ada seorang yang meninggal para kerabat berdiri setelah proses penguburan dan memanggil masyarakat dengan ungkapan, "Kalian semua hendaknya datang ke acara sedekahan karena Allah yang akan dilakukan pada hari ketiga setelah meninggal". Sebagian orang memenuhi ajakan tersebut karena Allah, sebagian orang lagi menolak ajakan tersebut karena meyakini hal tersebut termasuk bid'ah. Sedekah ini adalah bagian dari berkurban di rumah mayit. Sebagian masyarakat khususnya para tetangga kuburan menyiapkan sajian kurban setelah selesai penguburan dan berharap orang yang bertakziyah dengan ikhlas menghadiri jamuan dengan alasan bagian dari sedekah. Sebagian ada yang memberi makan kepada keluarga mayit dan sebagian lagi tidak. Pertanyaan 2 : Sebagian masyarakat menjadikan turun hujan, atau cuaca yang cerah di saat ada orang meninggal, atau mudahnya tanah untuk penguburan, serta banyaknya orang yang bertakziyah sebagai karomah mayit, dan saksi bahwa amal perbuatan mayit itu baik, atau sebaliknya sebagai saksi kejelekan amal perbuatan mayit.

Jawaban

Jawaban 1: Pertanyaan yang disebutkan termasuk bid’ah yang tidak boleh dilakukan, bahkan sebagian ulama salaf menganggap sebagai meratapi mayit. Kalian wajib menasehati mereka agar meninggalkan perbuatan tersebut.

Jawaban 2: Kami tidak mengetahui ada dalil syariat yang membolehkan hal tersebut, tetapi itu termasuk perbuatan yang batil. Yang diharapkan bagi mayit adalah kebaikan yang banyak jika banyak yang hadir bertakziyah dan mendoakan diberi ampun dan kasih sayang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'