Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meng-qadha puasa ramadhan yang ditinggalkan tanpa uzur

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Meng-qadha Puasa Ramadhan Yang Ditinggalkan Tanpa Uzur

Pertanyaan

Seorang laki-laki sejak hampir sepuluh tahun berpuasa Ramadhan, namun ada beberapa hari dia batal tanpa uzur syar`i. Sejak beberapa tahun lalu dia bertobat kepada Allah. Apa yang harus dia lakukan terkait puasa yang ditinggalkannya beberapa tahun? Perlu diketahui bahwa dia belum meng-qadha hari-hari yang dia tinggalkan karena dia tidak mengetahui pasti jumlah hari-hari tersebut. Namun, dia telah menyesali apa yang telah terjadi. Apa yang harus dia lakukan?

Jawaban

Orang tersebut harus berusaha menghitung jumlah hari pada Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya, kemudian meng-qadha sesuai dengan jumlah hari yang dia tinggalkan menurut hitungannya. Tidak masalah jika dia meng-qadha puasanya tidak berurutan.

Selain qadha puasa, untuk setiap hari yang dia tinggalkan dan belum dia ganti pada Ramadhan berikutnya, harus dibayar dengan memberi makan kepada orang miskin sebanyak setengah sha` gandum, beras, atau jenis makanan pokok lain di daerahnya. Apabila dia berhubungan badan pada siang hari Ramadhan saat dia tidak berpuasa tanpa uzur, maka untuk setiap hari saat dia melakukan hubungan badan pada siang Ramadhan dia harus membayar kafarat.

Kafarat tersebut adalah memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika dia tidak menemukan hamba sahaya, atau tidak mampu membayar harganya, maka dia harus berpuasa dua bulan atau enam puluh hari berturut-turut. Apabila dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap orang setengah sha` gandum, beras, atau sejenisnya, yang menjadi makanan pokok penduduk tempat tinggalnya.

Dia juga harus bertobat sebenar-benarnya, dan tidak mengulangi perbuatan buruk tersebut. Sebab, orang yang berbuka pada bulan Ramadhan tanpa ada uzur, maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa besar, yang mengundang kemurkaan dan azab Allah karena telah menghalalkan hal yang dilarang di bulan Ramadhan.

Dia juga telah meremehkan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, orang tersebut diperintahkan untuk memperbanyak istighfar, ibadah-ibadah sunah, dan merendahkan diri di hadapan Allah agar Allah memaafkannya, mengampuni dosa-dosa yang lalu, dan menggantikan keburukan-keburukannya dengan kebaikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'