Kami tahu bahwa haid termasuk hal yang membatalkan puasa. Jika haid seorang wanita berhenti dan dia mandi besar, maka puasanya sah, dan dia berkewajiban meng-qadha (puasa yang dia tinggalkan).
Ada seorang wanita yang menyangka telah suci, lalu dia mandi besar. Namun setelah mandi besar, haidnya keluar lagi selama seharian, kemudian haidnya berhenti. Setelah itu seharusnya dia mandi besar, namun dia tidak melakukannya, dan tetap melanjutkan puasa enam hari sesudahnya.
Apakah puasa enam harinya ini sah, atau batal? Jika batal, apakah puasanya tanpa mandi besar ini seperti orang yang tidak puasa dengan sengaja? Padahal niatnya tidak demikian.
Jika benar bahwa ketika dia berpuasa sebelum mandi besar disamakan dengan orang yang sengaja tidak berpuasa, dalam kondisinya yang seorang fakir, sehinga dia wajib puasa dua bulan berturut-turut. Kafarat tersebut jika dia tidak berpuasa satu hari dengan sengaja, bagaimana kalau itu enam hari?
Wanita haid tidak boleh mandi wajib hingga darah haidnya benar-benar berhenti dan terlihat cairan bening. Jika dia mandi sebelum melihat cairan bening dan tanda suci ini, lalu darah keluar lagi, maka darah ini terhitung darah haid lanjutan menstruasi, jika belum lewat dari lima belas hari.
Berdasarkan hal ini, mandi besar yang Anda sebutkan di atas tidak sah. (Dari cerita di atas) satu hari keluar darah yang dialami wanita tersebut masih dianggap dalam masa menstruasi. Oleh karena itu, dia harus mandi setelah benar-benar berhenti.
Adapun puasa yang dilakukan setelah darah benar-benar berhenti hukumnya sah sekalipun belum mandi. Sebab, mandi tidak termasuk syarat sah puasa, namun menjadi syarat sah shalat. Karena itu, dia harus meng-qadha shalat-shalat yang ditinggalkannya sesuai dengan jumlah hari yang disebutkan dalam pertanyaan ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.