Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menetapkan niat puasa di malam hari

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menetapkan Niat Puasa Di Malam Hari

Pertanyaan

Apa hukumnya orang yang sudah berniat puasa pada malam hari, namun Allah menakdirkannya membatalkan puasa di pagi hari atau kapan saja karena suatu sebab? Apakah dia harus mengganti puasa hari tersebut karena telah berniat namun tidak berpuasa, atau tidak ada masalah melakukan itu?

Jawaban

Jika itu bersifat wajib seperti puasa nazar atau qada Ramadan, maka dia tidak boleh membatalkannya. Jika membatalkan tanpa uzur, maka dia berdosa dan wajib mengqada puasa tersebut. Adapun jika puasa sunah, maka yang afdal baginya adalah menyelesaikan (sampai Magrib), tetapi jika dia membatalkannya, maka tidak apa-apa dan tidak wajib diqada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'