Anda wajib menunaikan shalat tepat waktu, tanpa dijamak atau di-qashar. Sebab dengan jarak yang Anda sebutkan, Anda tidak termasuk musafir. Selain itu, melanjutkan perkuliahan bukan alasan yang diperbolehkan untuk menjamak shalat. Sangat mungkin bagi Anda untuk shalat di dekat tempat Anda kuliah dan hanya memakan waktu beberapa menit, kemudian kembali melanjutkan perkuliahan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.