Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meneruskan perkuliahan bukan alasan untuk menjamak shalat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Meneruskan Perkuliahan Bukan Alasan Untuk Menjamak Shalat

Pertanyaan

Jarak antara tempat tinggal saya dengan tempat kuliah sekitar 12 km. Terkadang saya mengalami kesulitan saat sedang menjalani perkuliahan. Sebab, jika saya memutuskan untuk kuliah, maka saya akan kehilangan waktu shalat zuhur dan asar. Bolehkah saya menjamak shalat dan meng-qashar-nya?

Jawaban

Anda wajib menunaikan shalat tepat waktu, tanpa dijamak atau di-qashar. Sebab dengan jarak yang Anda sebutkan, Anda tidak termasuk musafir. Selain itu, melanjutkan perkuliahan bukan alasan yang diperbolehkan untuk menjamak shalat. Sangat mungkin bagi Anda untuk shalat di dekat tempat Anda kuliah dan hanya memakan waktu beberapa menit, kemudian kembali melanjutkan perkuliahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'