Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menerima uang biaya menghajikan orang lain, lantas uang itu kurang atau lebih, apa hukumnya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menerima Uang Biaya Menghajikan Orang Lain, Lantas Uang Itu Kurang atau Lebih, Apa Hukumnya?

Pertanyaan

Suami saya telah meninggal dunia, dan dengan izin Allah saya ingin mewakilkan kepada seseorang agar menghajikan untuknya pada tahun ini. Apakah orang yang menunaikan haji untuk suami saya itu boleh mengambil upah (bayaran) di luar uang yang dia butuhkan untuk ongkos kendaraan, biaya makanan dan minuman, ataukah tidak? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Orang yang dijadikan wakil untuk menunaikan haji untuk orang lain boleh mengambil upah dari ibadah haji yang dia laksanakan tersebut, walaupun jumlahnya lebih banyak dari yang dia keluarkan untuk ongkos kendaraan, biaya makanan, minuman dan sebagainya yang diperlukan untuk menunaikan haji.

Orang yang mewakili haji dianjurkan agar meniatkan hal itu untuk berbagi kebaikan dan dalam rangka memperbanyak ibadah-ibadah di Tanah Suci sesuai kemudahan yang diberikan Allah kepadanya, dan bukan semata-mata karena ingin mendapatkan uang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'