Orang yang dijadikan wakil untuk menunaikan haji untuk orang lain boleh mengambil upah dari ibadah haji yang dia laksanakan tersebut, walaupun jumlahnya lebih banyak dari yang dia keluarkan untuk ongkos kendaraan, biaya makanan, minuman dan sebagainya yang diperlukan untuk menunaikan haji.
Orang yang mewakili haji dianjurkan agar meniatkan hal itu untuk berbagi kebaikan dan dalam rangka memperbanyak ibadah-ibadah di Tanah Suci sesuai kemudahan yang diberikan Allah kepadanya, dan bukan semata-mata karena ingin mendapatkan uang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.