Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menerima uang biaya menghajikan orang lain, lantas uang itu kurang atau lebih, apa hukumnya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menerima Uang Biaya Menghajikan Orang Lain, Lantas Uang Itu Kurang Atau Lebih, Apa Hukumnya?

Pertanyaan

Seorang lelaki memberikan uang dengan jumlah tertentu kepada orang lain agar menghajikan seseorang yang telah meninggal dunia. Lalu orang tersebut pergi menghajikannya, namun ternyata uang yang dia terima itu kurang atau lebih apa hukumnya? Saya juga mohon penjelasan apakah dia mendapatkan pahala jika dia melaksanakan haji untuk orang yang sudah meninggal tersebut dengan baik?

Jawaban

Kaum Muslimin terikat oleh syarat yang telah mereka tentukan. Karena itu apabila tercapai kesepakatan antara orang yang membayar dan orang yang dibayar, agar orang yang dibayar mengembalikan kelebihannya dan orang yang membayar melengkapi kekurangan, maka masing-masing harus memenuhi kesepakatan tersebut.

Namun jika tidak ada kesepakatan, maka orang yang dibayar tersebut boleh mengambil uang kelebihannya dan harus melengkapi kekurangannya. Adapun berkaitan dengan pahala, insya Allah dia mendapatkan pahala manakala dia mengambil uang tersebut dengan niat yang baik dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'