Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menerima dan membalas hadiah pernikahan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menerima Dan Membalas Hadiah Pernikahan

Pertanyaan

Sebagian orang memiliki kebiasaan memberi hadiah uang kepada orang lain yang hendak menikah. Kemudian ketika orang yang memberi hadiah tersebut menikah, dia harus membalas dan menambahnya sebanyak uang tersebut atau kurang dari itu. Ketentuannya adalah hadiah tersebut harus dibalas dengan jumlah yang lebih banyak. Misalnya, seseorang memberi saya uang sebesar lima ratus riyal (500 SAR) untuk membantu biaya pernikahan saya atau pernikahan anak saya. Lalu sebulan kemudian dia atau anaknya menikah. Saat itulah saya harus membantunya, dengan mengembalikan lima ratus riyal dan menambah lima ratus riyal lagi atau kurang dari itu. Intinya adalah saya harus membalasnya lebih banyak dari jumlah uang yang pernah diberikannya kepada saya. Saya tidak mungkin hanya membalasnya senilai uang yang pernah diberikannya saja, tetapi saya harus menambahnya. Jika saya hanya membalas senilai uang yang pernah diberikannya kepada saya tanpa ada tambahan, maka dia merasa dirugikan dan mengatakan, "Dia hanya mengembalikan uang saya tanpa membantu saya sedikit pun." Ini merupakan hal yang biasa dilakukan di tempat kami di daerah bagian selatan (Saudi), khususnya ketika hendak menikah dan membagun rumah. Pertanyaan saya: apa hukum menerima bantuan yang mensyaratkan tambahan saat dikembalikan? Apakah itu termasuk dalam kaidah, "Setiap pinjaman yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan) adalah riba" karena tambahan tersebut hampir menjadi keharusan yang wajib dibayar meskipun dia harus berhutang untuk mengembalikan dan menambahnya? Demikian pula yang biasa dilakukan kaum wanita. Mereka memberikan uang kepada temannya dan ketika diadakan walimah nikah, uang tersebut dikembalikan dan ditambah. Tambahan tersebut serupa dengan syarat yang harus dipenuhi saat mengembalikan dan waktunya juga ditentukan. Bantuan tersebut sangat beragam. Terkadang orang yang diberi bantuan tersebut menikah dengan biaya dari uang bantuan tersebut dan pada minggu berikutnya orang yang memberi bantuan tersebut menikah sehingga dia harus mengembalikan bantuan tersebut. Uang tambahannya terkadang diberikan setelah satu minggu, satu bulan atau satu tahun, sesuai situasi dan kondisi. Saya mohon penjelasan masalah ini. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda sekalian.

Jawaban

Seorang Muslim disyariatkan memberi hadiah kepada saudaranya sesama Muslim dan berbuat baik kepadanya, khususnya ketika sedang membutuhkannya. Dia boleh menerima dan membalas hadiah karena Nabi Shallallahu ‘Aaihi wa Sallam ,

كان يقبل الهدية ويثيب عليها

“Sering menerima hadiah dan membalasnya.”

Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sering membalas orang yang memberi hadiah dengan lebih banyak. Nabi bersabda,

خير الناس أحسنهم قضاء

“Orang yang paling baik adalah yang terbaik dalam melunasi utang.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'