Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menentukan waktu berbuka sepuluh menit sebelum shalat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menentukan Waktu Berbuka Sepuluh Menit Sebelum Shalat

Pertanyaan

Banyak orang membatasi waktu berbuka mereka hanya selama sepuluh menit sebelum melaksanakan shalat Magrib.

Jawaban

Jika masyarakat telah mengetahui waktu dikumandangkannya ikamah, maka itu akan memberikan kesempatan yang lebih besar untuk melaksanakan shalat berjamaah bersama imam. Bahkan, dapat pula menjadikan mereka lebih giat untuk mendapatkan takbiratulihram (shalat jamaah secara sempurna di awal waktu) bersama imam.

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa jeda antara azan dan ikamah kurang lebih sama dengan waktu yang dibutuhkan seseorang untuk menghabiskan makanannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'