Saya menunaikan haji beberapa tahun lalu. Saya menemukan uang di halaman Masjid al-Haram sebesar 1000 riyal. Uang itu saya ambil dan saya bertanya, "Uang ini milik siapa?" Tidak ada satu orang pun yang menjawab. Lalu saya berniat mengeluarkan sedekah dengan uang itu atas nama pemiliknya.
Setelah tawaf wada', saya keluar dari Masjid al-Haram dan membeli buah-buahan menggunakan setengah dari uang temuan itu di Makkah. Dalam perjalanan, saya bagikan buah-buahan itu kepada jamaah lain dalam rombongan saya. Apakah tindakan ini akan mengurangi nilai haji saya, karena saya mendengar bahwa orang yang telah melakukan tawaf wada' tidak boleh berbelanja atau menetap di Makkah?
Barang temuan Tanah Haram harus selalu diumumkan hingga kembali ke tangan pemiliknya. Tidak sah hukumnya memiliki barang temuan Tanah Haram meskipun telah diumumkan. Orang yang tidak mengumumkannya wajib menyerahkan kepada pihak yang bertanggung jawab atas barang-barang hilang di Masjid al-Haram.
Anda telah melakukan kesalahan karena mengambil uang tersebut. Oleh karena itu, Anda wajib mengembalikannya kepada pihak yang bertanggung jawab atas barang-barang hilang di Masjid al-Haram, disertai tobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.