Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menemukan sekeping emas lalu dijual karena tidak tahu hukum barang temuan tanah haram

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menemukan Sekeping Emas Lalu Dijual Karena Tidak Tahu Hukum Barang Temuan Tanah Haram

Pertanyaan

Seorang laki-laki pergi ke Makkah. Pernah suatu hari dia menemukan sekeping emas, saat masih berada di Makkah. Dia mengambil emas itu lalu dijual, dan uangnya dia gunakan. Saat itu dia tidak mengetahui mengenai hukum barang yang ditemukan di Makkah. Sekarang, setelah mengetahui hukum barang temuan Tanah Haram, dia menyesal dan ingin bertobat untuk melunasi kewajibannya terhadap kejadian itu. Bagaimana cara agar dia melunasi kewajiban itu? Perlu diketahui bahwa hal itu telah berlalu selama bertahun-tahun. Semoga Allah menjadikan Anda sebagai hamba yang bermanfaat bagi Islam dan kaum Muslimin. Amin.

Jawaban

Laki-laki tersebut telah melakukan kesalahan, karena barang temuan di Tanah Haram tidak dibolehkan diambil kecuali dengan niat mengumumkannya. Yaitu orang yang menyerukan telah ditemukan sebuah barang hingga dia menemukan pemiliknya.

Sekarang hal tersebut sudah terjadi pada laki-laki itu karena kebodohannya. Yang harus dia lakukan kini adalah mengeluarkan sedekah senilai harga emas itu kepada orang-orang fakir yang membutuhkan di Tanah Haram, dengan meniatkan pahalanya untuk pemiliknya. Selain itu, dia harus bertobat kepada Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'