Laki-laki tersebut telah melakukan kesalahan, karena barang temuan di Tanah Haram tidak dibolehkan diambil kecuali dengan niat mengumumkannya. Yaitu orang yang menyerukan telah ditemukan sebuah barang hingga dia menemukan pemiliknya.
Sekarang hal tersebut sudah terjadi pada laki-laki itu karena kebodohannya. Yang harus dia lakukan kini adalah mengeluarkan sedekah senilai harga emas itu kepada orang-orang fakir yang membutuhkan di Tanah Haram, dengan meniatkan pahalanya untuk pemiliknya. Selain itu, dia harus bertobat kepada Allah Ta’ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.